Jumlah Petugas Haji Diusulkan Masuk dalam Revisi UU Haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak mengapresiasi usulan Anggito Abimanyu untuk memasukkan jumlah petugas haji ke dalam undang-undang penyelenggaraan haji. Hal tersebut berguna untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat akan keberadaan petugas haji selama ini yang diduga menggunakan kuota jemaah haji.
“Saya mengapresiasi masukan dari Pak Anggito untuk memasukkan jumlah petugas haji, baik dari lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Perhubungan dan DPR sendiri sebagai pengawas, dalam undang-undang peyelenggaraan haji dan umrah yang tengah kami susun,”ungkap Deding baru-baru ini di Jakarta.
Meskipun menurut Deding, kesertaan petugas haji dam DPR sebagai pengawas dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya tidak menggunakan kuota jemaah, melainkan haji non kuota yang semua itu ada dalam Peraturan Menteri Agama. Sementara itu, Mantan Dirjen PHU Kemenag sekaligus akademisi, Anggito mengatakan bahwa jumlah petugas haji, termasuk DPR sebagai pengawas penyelenggaraan Ibadah haji harus ditetapkan dan dimasukkan dalam undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah.
Selama ini dikatakan Titok, begitu ia biasa disapa, dalam UU no.13 tahun 2008 hal tersebut sama sekali tidak tercantum. Sehingga tidak jarang keberadaan petugas haji ke tanah suci kerap menimbulkan perbincangan bahkan fitnah di masyarakat. Mereka menduga keberadaan petugas haji ke tanah suci dengan menggunakan jatah kuota calon jemaah haji lainnya.
“Jumlah petugas haji dan jumlah anggota DPR yang akan menjadi pengawas haji di tanah suci sebaiknya ditetapkan dan dimasukkan dalam udang-undang penyelenggaraan haji dan umrah mendatang. Hal ini untuk menghindari fitnah bahwa petugas haji menggunakan kuota calon jemaah haji,”jelas Anggito.
Anggito menambahkan untuk jumlah petugas haji yang akan dimasukkan dalam undang-undang itu sendiri, ia lebih menyerahkannya kepada kebutuhan dari pemerintah dan DPR. Namun yang pasti harus undang-undang yang akan menjadi payung hukum dalam menaungi keberadaan petugas haji dan anggota DPR sebagai pengawas penyelenggaraan haji itu sendiri. (Ayu), foto :naefurodjie/parle/hr.